Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Bisnis Jual Beli Sabu dan Ekstasi, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Bervariasi

Rabu, 22 Februari 2023 | 20:25 WIB Last Updated 2023-02-22T13:25:40Z

Sidang putusan terhadap terdakwa narkotika yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa 'nekat' menggeluti bisnis jual beli narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi, akhirnya divonis hukuman bervariasi dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/2023) petang.


Terdakwa Muhammad Chairul Hamdi alias Nasib, divonis 6,5 tahun penjara. Sedangkan dalam perkara lain, dua sekawan, Robby Saputra Nasution dan Romi masing-masing diganjar 5 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Ulina Marbun di Ruang Cakra 6 menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Muhammad Chairul Hamdi alias Nasib.


Majelis hakim juga sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Randi H Tambunan. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum membeli kemudian menjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi logo Gucci sebanyak 10 butir.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. 


"Terima Yang Mulia," kata Randi Tambunan menjawab pertanyaan hakim ketua.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara warga Jalan Badur Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu terungkap atas hasil pengembangan aparat Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (18/11/2022) lalu, lewat penyamaran alias undercover buy.


Disepakati harga Rp2.200.000 untuk penjualan 10 butir. Terdakwa kemudian menemui seseorang bernama Robot (dalam lidik) membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp2 juta namun baru memberikan persekot Rp300 ribu.


Muhammad Chairul Hamdi alias Nasib akam memutupi kekurangan Rp1.700.000 lagi bila pil ekstasi laku terjual. Malang tak dapat ditolak. Ternyata calon pembelinya adalah anggota kepolisian.


Pada persidangan terpisah di Ruang Cakra 3 majelis hakim diketuai Nurmiati dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Novalita.


Robby Saputra Nasution dan Romi diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,08 gram.


Selain itu, dua sekawan tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti penjara) selama 4 bulan.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu, dua sekawan dimaksud dituntut pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Dalam dakwaan diuraikan, kedua terdakwa, Jumat (23/9/2022) berboncengan sepeda motor untuk membeli sabu kepada Suharyanti (berkas penuntut terpisah) di Jalan HOS Cokroaminoto, Gang Natawijaya, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan.


Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang mereka tumpangi diberhentikan aparat kepolisian. Kedua terdakwa berikut 0,08 gram sabu diamankan sebagai barang bukti. (sh)