Notification

×

Iklan

Iklan

2 Oknum TNI Ini Akui Jadi Kurir Diupah Bandar Narkoba Rp 2 Juta Per Kilo Sabu

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:01 WIB Last Updated 2023-03-15T14:01:00Z

Dua saksi yang juga terdakwa oknum anggota TNI yang bersaksi di persidangan perkara narkotika sebanyak 75 kg sabu dan 45.000 butir ekstasi. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua saksi oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengaku diupah Rp 2 juta per bungkus atau per kilogram sabu. Hal itu terungkap dalam sidang kasus kurir sabu seberat 75 kg dan 45.000 butir ekstasi.


Kedua oknum TNI tersebut, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama, memberikan kesaksian untuk Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa. 


"Kami sudah dua kali mengantarkan barang Yang Mulia, pertama 7 bungkus (7 kg) sabu dengan upah satu bungkus Rp2 juta per orang," ucap saksi Yalpin di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dahlan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 


Namun naas, penangkapan kedua pekerjaan kotor mereka terendus oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan barang bukti 75 kg sabu dan 45.000 butir ekstasi. 


"Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga," ungkapnya. 


Yalpin mengatakan, pada yang kedua kali ini pada 4 Desember 2022 itu mereka berangkat untuk ke kawasan Tanjungbalai, Asahan dengan mengendarai mobil Fortuner. 


"Kami diberi Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Lalu sampai di sana, si A mengarahkan ambil barang itu," sebutnya. 


Setelah itu, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmer kawasan Galang Deli Serdang. Kata Yalpin ketika itu pihak polisi mengamankan mereka dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.


Kemudian personel polisi tersebut menyuruh oknum TNI itu agar melakukan tindakan seperti biasa saja. Tak lama kemudian, Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) menghubungi Yalpin menanyakan keberadaannya. 


Singkatnya, personel polisi dan kedua oknum itu menjumpai Syahril dan Yogi di hotel Jalan Pemuda Medan. Di sana mereka langsung diamankan oleh pihak Bareskrim Polri. 


"Kami dibawa ke Polda Sumut, baru tau berat barang itu di sana," tambah saksi. 


Seraya juga dikatakan oleh Rian. Ia katakan, mobil tersebut milik orang yang menggadai mobil. 


"Kami sudah dua kali Yang Mulia mengantar ini ke Medan," tambahnya. 


Terdakwa Yogi mengaku dirinya sudah dua kali membawa barang haram tersebut. Pertama katanya diupah Rp80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur. 


"Kedua ini kami tidak tau mau antar kemana, karena tunggu perintah dari Zack," pungkasnya. 


Sebelumnya, terdakwa Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) dan dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan terlibat dalam perkara membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan 45.000 ekstasi. 


Atas perbuatan kedua terdakwa (sipil) dijerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat 2 atau subsider Pasal 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sh)