Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Koleksi Kendaraan 'Ajudan Pribadi' Tersangka Penipuan Mobil Mewah

Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:35 WIB Last Updated 2023-03-18T10:36:22Z

Selebgram bernama Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,350 miliar. (Arsip Istimewa)

ARN24.NEWS
– Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak penggelapan serta penipuan penjualan mobil mewah. Ia memperdaya korban berinisial AL sehingga menelan kerugian hingga Rp1,3 miliar.


Terlepas dari kasusnya, Ajudan diketahui sebagai sosok jenaka yang doyan otomotif. Pada kehidupannya di media sosial, ia tampak akrab dengan berbagai mobil dan sepeda motor mewah.


Misalnya saat ia sedang membuat video kolaborasi bersama Atta Halilintar. Ia mengaku memiliki dua unit Vespa, SUV premium Range Rover, hingga Porsche.


Vespa yang terlihat pada video tersebut adalah GTS berkelir emas yang dibanderol Rp69,9 juta. Sementara Vespa lainnya adalah varian matic paling eksklusif, yakni 946 Red yang harganya mencapai Rp181 juta.


Kemudian Range Rover yang dimiliki Ajudan Pribadi banderolnya fantastis mulai dari Rp1 miliar, sementara model terbarunya yang meluncur awal 2023 dihargai sekitar Rp4 miliaran.


Ia juga memiliki Porsche 911 Carrera 4S yang disebutnya bukan mobil sembarangan. Menurut dia mobil ini hanya ada empat unit di Indonesia, termasuk miliknya yang satu-satunya varian dengan transmisi manual.


Pria dengan nama asli Akbar Pera Baharudin ini juga akrab dengan kendaraan mewah lain yang sempat ia pamerkan melalui akun Youtube miliknya.


Pada salah satu video, Ajudan Pribadi sempat terlihat nyetir Lamborghini Aventador dan Bentley Flying Spur.


Ia juga sempat menjajal Mercedes-Benz G63 yang dia sebut 'mobil paspampres' dan berkendara Vespa 946 merah tanpa mengenakan baju.


Penangkapan

Ajudan ditangkap di Makassar usai dilakukan pengejaran kepolisian buntut laporan seseorang berinisial AL karena ditipu atas pembelian dua mobil mewah.


Berdasarkan keterangan kepolisian, Akbar menawarkan Toyota Land Cruiser 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G63 2021 Rp950 juta. Korban setuju membeli keduanya lalu mentransfer uang secara bertahap ke Akbar.


Uang Rp400 juta kemudian ditransfer pada 2 Desember 2021, Rp750 juta pada 6 Desember 2021 dan Rp200 juta pada 14 Desember 2021.


Namun setelah uang dikirim, korban AL tak kunjung mendapatkan mobilnya sehingga berujung somasi hingga laporan kepolisian. (ryh/fea)