Notification

×

Iklan

Iklan

Sevinia Divonis 1 Tahun Percobaan Gegara Posting Hinaan Kutel dan Gadel di IG

Kamis, 09 Maret 2023 | 19:49 WIB Last Updated 2023-03-09T12:49:07Z

Terdakwa Sevinia alias Selvina akhirnya divonis 1 tahun percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan vonis 1 tahun percobaan kepada terdakwa, Sevinia alias Selvina (25) karena dinilai melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, Instagram (IG).


Hakim menilai, terdakwa diyakini bersalah melakukan postingan di Instastory IG miliknya yang mengandung muatan penghinaan dan mencemarkan nama baik saksi korban, Franky.


Hakim Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean.


"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," urai Khamozaro dalam sidang secara online di Ruang Cakra 9 PPN Medan, Kamis (9/3/2023).


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.


Perbuatan terdakwa sebagai pembalasan atas postingan sebelumnya dari saksi Franky yang berakibat muatan penghinaan diri terdakwa. 


Terdakwa dan Franky sepakat melakukan perdamaian dan mencabut laporan pengaduannya (kasus dugaan ITE-red) di Polda Sumut.


"Sedangkan pengaduan saksi Franky terhadap terdakwa di Polrestabes Medan tidak dicabut, bukanlah merupakan alasan pembenaran terdakwa membuat postingan bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Instagram Storynya," jelas hakim.


Demikian juga sudah dihapusnya postingan tersebut dengan 120 ribu viewer di akun IG story terdakwa, juga bukanlah menjadi alasan pembenaran untuk melepaskan diri terdakwa terlepas dari hukuman," urai hakim ketua.


Hanya saja, majelis menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Sevinia alias Selvina pun divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.


Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.


Dalam dakwaan diuraikan, pada 28 Desember 2020 lalu di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun IG, Selvi_id_Shop milik terdakwa.


Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun IG terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban 'kutel dan gadel' telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.


Kemudian atas postingan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. (sh)