Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas, Menara Keadilan Apresiasi Putusan Hakim PN Medan

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:04 WIB Last Updated 2023-03-14T15:04:13Z

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi (kanan-atas) ketika membacakan putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan menyambut baik dan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepada Mulya Chandra alias Mul (44) yang didakwa menjadi pengedar Narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram.


Hal itu disampaikan LBH Menara Keadilan melalui Syarifahta Sembiring SH selaku penasehat hukum terdakwa Mulya Chandra kepada arn24.news, Selasa (14/3/2023) malam.


"Dari awal persidangan, kami ditunjuk hakim mendampingi terdakwa, keterangan terdakwa selalu mengatakan dia tidak bersalah. Sehingga di dalam fakta persidangan, majelis hakim mengupas keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti bersalah terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Syarifahta Sembiring.


Dikatakannya, dalam persidangan, majelis hakim melihat fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut umum.


"Kami sangat mengapresiasi dan bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan terhadap klien kami," katanya.


Sebelumnya, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menjatuhi vonis bebas terdakwa Mulya Chandra alias Mul (44). Warga Jalan Pancing V, Medan Labuhan itu, dinilai tidak terbukti bersalah atas kasus sabu seberat 0,07 gram. 


Majelis hakim tak sependapat dengan Rahmayani Amir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. 


"Membebaskan terdakwa Mulya Chandra alias Mul dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tegas hakim, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/3/2023).


Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU Rahmayani Amir, untuk mengajukan kasasi dalam waktu 7 hari.


Diketahui, pada 21 September 2022, 3 anggota Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Banten Gang Amal Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.


Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menghampiri terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu. Lalu ketika terdakwa akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu, langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti sabu seberat 0,07 gram. 


Dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp112.000. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu diperoleh dari Ijul (DPO) yang akan diperjualbelikan terdakwa. Dan uang sebesar Rp112.000, adalah uang hasil penjualan. (rfn/sh)