Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak Banding Kemenkumham Aceh, PTTUN Medan Menangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong

Kamis, 02 Maret 2023 | 01:00 WIB Last Updated 2023-03-01T18:00:44Z

Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengeluarkan keputusan terhadap sengketa tata usaha yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen.


Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang memenangkan PNA hasil KLB dengan ketua umum Samsul Bahri atau akrab disapa Tiyong.


Putusan perkara Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN ditetapkan oleh majelis hakim tinggi yang diketuai Simon Pangondian Sinaga bersama hakim anggota Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih pada Rabu (1/3/2023).


Adapun objek gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021. 


SK tersebut merujuk kepada SK pengesahan kepengurusan PNA dengan ketua umum Irwandi Yusuf dan sekretaris Jenderal Miswar Fuady.


"Hasil putusan  PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021," kata Kuasa Hukum DPP  PNA Hasil KLB Imran Mahfudi.


Imran menyebutkan bahwa dengan keluarnya putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah pengadilan haruslah dicabut.


Dengan dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum, karena dokumen yang diserahkan oleh DPP  PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut.


"Kami akan menyurati Penyelenggara Pemilu baik KIP Aceh maupun KPU RI serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut," ujar Imran Mahfudi. (smc/ans)