Notification

×

Iklan

Iklan

Senin, AKBP Achiruddin Hasibuan Akan Jalani Sidang Etik

Sabtu, 29 April 2023 | 22:38 WIB Last Updated 2023-04-29T15:38:48Z

AKBP Achiruddin Hasibuan saat digiring untuk menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Sidang itu rencananya akan digelar Senin (1/5/2023).


"Dijadwalkan hari Senin, kode etik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023) malam.


Perwira menengah Polri itu menyebut sidang kode etik itu merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. 


Achiruddin dinilai membiarkan penganiayaan itu terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.


"Penganiayaan, karena membiarkan," jelasnya.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.


"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam lalu.


Aksi penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.


Dalam video itu, terlihat Aditya yang sedang berada di atas tubuh Ken yang sedang terbaring di tanah. Aditya terlihat beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah.


Tidak sampai di situ, Aditya juga memukul hingga menendang kepala Ken berulangkali. Dia juga sempat menjambak kepala Ken yang sudah berlumuran darah.


Aksi Aditya tidak juga berhenti meski Ken sudah beberapa berteriak meminta tolong. Ken juga sudah meminta ampun agar Aditya melepaskannya.


"Ampun, ampun," sebut Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.


Sayangnya, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu. Termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar satu meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.


Akibat perbuatannya itu, AKBP Achiruddin turut mendapatkan sanksi. Dia diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. (dts)