Notification

×

Iklan

Iklan

Kenalan di Medsos Berujung ke Kasur, Pemuda Haranggaol Ditangkap Polresta Deli Serdang di Samosir

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:41 WIB Last Updated 2023-05-25T02:41:37Z

Pemuda dari Haranggaol, Simalungun yang diamankan Polresta Deli Serdang akibat melakukan pencabulan kepada seorang siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Personel Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan OPP, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/5/2023).


OPP ditangkap atas kasus pencabulan yang dilaporkan ibu korban ke Polresta Deli Serdang.


"Menurut keterangan ibu korban, pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu, anaknya yang masih di bawah umur hingga pukul 18.00 WIB tidak juga pulang dari sekolahnya. Ibunya yang cemas, kemudian ke sekolah anaknya. Namun sekolah sudah kosong. Besoknya, Kamis, 11 Mei 2023, ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang," ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, Kamis (25/5/2023).


Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Selasa (23/5/2023), Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi keberadaan pelaku bersama korban. 


Petugas langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir. Benar saja, petugas menemukan korban bersama OPP. Tak mau berlama-lama lagi, petugas memboyong pelaku dan korban ke Polresta Deli Serdang.


Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban beberapa kali. Pertama, pada Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Terakhir, Selasa, 16 Mei 2023 di penginapan di Kota Pematang Siantar,.


"Perkenalan mereka diawali dari media sosial (medsos). Jadi kami berpesan kepada orangtua agar lebih teliti dalam mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana. Begitu juga peran serta sekolah agar melakukan pengawasan ketat kepada siswanya dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta tetap memberi nasihat kepada anak-anak untuk tidak tergoda bujuk rayu orang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial," ungkap Kadek.


Kepada tersangka, sebutnya, diterapkan  Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sh)