Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Pinjamin HP: Pria Uzur Pensiunan PNS di Aceh Cabuli 2 Cucunya

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:46 WIB Last Updated 2023-05-24T07:46:13Z

ARN24.NEWS --
Seorang kakek di Banda Aceh, ditangkap polisi. Laki renta inisial SA itu diamankan lantaran tega mencabuli dua cucunya yang masih berusia 11 dan 4 tahun. Kejadian yang memilukan tersebut, sebut saja menimpa Bunga (11) dan Melati (4) sejak tahun 2021 hingga 2023 di rumah pelaku SA (71) di Banda Aceh. 

Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 atau dua tahun lamanya. "Pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakeknya sudah berjalan selama dua tahun. Pencabulan dilakukan SA di sebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh" kata Fadillah Aditiya, Selasa (23/5/2023). 

Dikatakan, SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung Bunga dan Melati. "Modus operandi yang dilakukan oleh SA memanfaatkan waktu kebersamaan dua cucunya bermain handphone miliknya," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, selama ini tinggal di rumah pelaku bersama ibunya. "Saat ini, Ayah dan Ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA," kata dia. 

Fadillah menambahkan, selama ini kedua korban tinggal di rumahnya, pelaku sering mengajak korban dan membawa bermain di kamarnya sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya untuk bermain game. 

Ketika korban lalai dengan hape, lalu pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. "Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban," sebutnya. 

Sedangkan kejadian yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 ini tentunya sudah berulang kali, dan sampai pada bulan Maret 2023, salah satu korban memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK yang merupakan ayah kandung kedua korban. 

"Sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya ponsel merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (ins/nt)