Notification

×

Iklan

Iklan

Pencuri Minyak Solar milik Pertamina di Belawan Divonis 2,5 tahun Bui

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:16 WIB Last Updated 2023-05-10T13:16:29Z

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Baharuddin, terdakwa pencurian minyak berjenis solar milik PT Pertamina Patar Niaga di Belawan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/5/2023).


Menurut majelis hakim diketuai As'ad Rahim menyatakan, terdakwa Baharuddin terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan merusak pipa kemudian mengambil memakai plastik diselimuti karung goni.


Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. 


Yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laim dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 


Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian yang merugikan PT Pertamina. 


"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan tidak melakukan perbuatan yang sama," ucapnya. 


Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu kepada penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan. 


Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Chris Agave Valentin Berutu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 


Sebelumnya, Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga, di lingkungan 8 Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Medan. 


Kemudian mereka mengambil minyak tersebut dengan memakai plastik diselimuti goni. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. (sh)