Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Sita Senjata Laras Panjang yang Digunakan Saat Mengancam Ken Admiral

Jumat, 05 Mei 2023 | 11:15 WIB Last Updated 2023-05-05T04:15:56Z

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat berbicara pada konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut menyita senjata laras panjang milik AKBP Achiruddin yang diduga digunakan untuk mengancam korban Ken Admiral.


"Ya, senjata laras panjangnya sudah kita dapatkan dan sudah kita amankan. Tipenya senjata api, tetapi tidak ada peluru," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).


Namun, Kombes Sumaryono belum memerinci kapan dan di mana lokasi penemuan senjata tersebut. Ia mengaku senjata itu ditemukan di sekitaran Kota Medan.


"Saat ini, kita bekerjasama dengan Bid Propam Polda Sumut untuk pengamanan barang bukti tersebut," ungkapnya.


Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar 3 kode etik Polri. Sehingga AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.


Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.


Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. 


Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.


"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” pungkasnya. (sh)