ARN24.NEWS -- Dalam operasi gabungan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, seorang pria berusia 38 tahun inisial P, dikenal juga dengan sebutan Gondrong, disikat aparat kepolisian di Huta II Nagori Baung Huluan, Kec Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menciduk P (38) dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu 0,31 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut menjadi miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di area Simpang Medan, Kota Tebing Tinggi.
Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merek Realme warna hitam dan 1 unit ponsel Samsung lipat warna putih sebagai barang bukti. Penyelidikan lanjutan dan pengembangan kasus ini kini tengah dilakukan oleh pihak Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, kemarin, mengimbau kepada seluruh masyarakat Simalungun, bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. (saze/edt)