ARN24.NEWS -- Massa yang kuasa menahan emosi langsung menghakimi Moris Dian Hasibuan dengan pukulan. Untung aksi tersebut terhenti setelah petugas Polsek Medan Area turun ke lokasi dan mengamankan pelaku berusia 32 tahun tersebut.
Moris yang tinggal di Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, ini tertangkap tangan saat mencuri kendaraan bermotor di depan Guta Kos Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, kemarin siang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom mengatakan, saat itu pihaknya mendapat pengaduan masyarakat ada seorang pencuri sepeda motor yang ditangkap massa. Polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan tersangka dari amukan massa dalam kondisi telanjang dan seluruh tubuh berlumpur.
"Anggota kemudian memberikan pengertian dan mengimbau warga agar menyerahkan tersangka kepada polisi," kata Harles Gultom, Senin (3/7/2023).
Petugas kemudian mengevakuasi tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Sebelumnya, pelaku berniat mencuri sepeda motor Honda Beat BK 2386 XBB warna hitam milik Zainuddin Maradoli Siregar.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum. Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(saze/edt)