Notification

×

Iklan

Aditiya Hasibuan Dihadirkan Menjadi Saksi di Sidang Terdakwa AKBP Achiruddin

Senin, 07 Agustus 2023 | 21:55 WIB Last Updated 2023-08-07T14:55:28Z

Terdakwa Aditiya Hasibuan (baju putih) dihadirkan menjadi saksi bagi terdakwa Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rahmi Shafrina, menghadirkan terdakwa Aditiya sebagai saksi atas terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.


"Ayah (Achiruddin) memang ada bilang jangan emosi saat bergumul dengan Ken Admiral karena tenaga cepat terkuras," ujar Aditiya di Pengadilan Negeri Medan,  di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2023). 


Aditiya mengatakan, pernyataan terdakwa Achiruddin tersebut karena dirinya bergumul dengan Ken Admiral. Dia mengakui saat bergumul tersebut tidak ada yang melerai. 


"Saya berhenti memukul Ken ketika dia bilang minta ampun," ujarnya. 


Setelah itu, menurut Aditiya terdakwa Achiruddin mengajak Ken Admiral bersama temannya untuk masuk ke rumah. 


"Lalu Ken disuruh ke kamar mandi untuke membersihkan luka-luka, setelah itu dinasihati ayah (Achiruddin)," tuturnya. 


Saat ditanya JPU Rahmi Shafrina adanya senjata saat di kejadian tersebut, Aditiya mengakui, hanya saja tidak tau siapa yang menyuruh. 


"Saya melihat yang memegang senjata itu Nico, tidak tau siapa yang menyuruh ambil," ucapnya.


Josuha selaku saksi dari Polda Sumut mengaku senjata yang dipegang saat kejadian tersebut adalah organik. Ia mengatakan selaku kanit dia bisa memegang senjata. 


"Itu senjata ada register, seharusnys senjata itu dibalikkan karena peralihan dari kanit ke kabag ops," ucapnya. 


Sementara itu, saksi Raja tidak mengetahui siapa yang menyuruh Niko memegang senjata karena dia fokus pada merekam video di ponsel. 


Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana dakwaan primer.  


Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dakwaan sibsider. (sh)