Notification

×

Iklan

Iklan

Daftar 10 Lokasi Ruko Tambang Bitcoin Digerebek Polda Sumut Hingga Rugikan Negara Rp 14,4 M

Selasa, 26 Desember 2023 | 16:49 WIB Last Updated 2023-12-26T09:49:04Z

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, meninjau ruko tambang Bitcoin mencuri arus listrik. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Polda Sumut menggerebek 10 lokasi ruko tambang Bitcoin di Kota Medan yang melakukan pencurian arus listrik.


Dari data yang didapat, Selasa (26/12/2023), ke 10 lokasi ruko tambang Bitcoin yang digerebek itu berada di Jalan Ringroad, Jalan Harmonika, Jalan Bangau, Jalan Pasar 1 Tanjung Sari, Jalan Sei Ular, Jalan Harmoni Baru, dan Jalan Biduk.


“Dari penggerebekan ke 10 lokasi tambang Bitcoin itu sebanyak 26 orang diamankan lalu dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.


Ia menyebutkan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan bahwa ruko-ruko tambang Bitcoin itu tidak membayar uang listrik selama 6 bulan. Sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp14,4 miliar.


“Modusnya ruko-ruko tambang Bitcoin itu menggunakan listrik PLN tetapi dilakukan pencurian arus untuk menghidupkan mesin penambang Bitcoin,” sebutnya turut disita sejumlah barang bukti.


“Berupa 1.314 unit mesin/server Bitcoin, laptop, 3 unit DVR CCTV, handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, meteran KWH, 20 unit modem, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, monitor komputer, dan dokumen penerimaan serta pengiriman server,” ujar mantan Asops Kapolri tersebut.


Kapoldasu menambahkan, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian arus listrik penambangan Bitcoin yang merugikan negera tersebut.


“Siapapun pihak-pihak yang terlibat akan ditindak sesuai perbuatannya. Terhadap ke 26 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (sh)