Notification

×

Iklan

Iklan

Meski Divonis 4 Tahun Penjara, Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Tak Ditahan

Selasa, 05 Desember 2023 | 22:23 WIB Last Updated 2023-12-05T15:46:21Z

Terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2022). (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa (5/12/2023).


Meski terbukti bersalah, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara (Sumut) itu tidak langsung ditahan. 


Padahal dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e dengan pidana penjara selama 4 tahun," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e.


Dari pantau di persidangan, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e hadir langsung mendengarkan putusan tersebut. Ia diketahui tidak ditahan sejak dari Penyidik hingga di Penuntut Umum.


Usai mendengarkan putusan, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e yang mengenakan kaos berwarna hitam itu dengan bebasnya meninggalkan gedung Pengadilan tanpa ada pengawalan.


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 selama tahun.


"Masih pikir-pikir. Belum tau, karena dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap oleh hakim," katanya.


Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa terdakwa disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Terdakwa tidak dilakukan penahan, karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan," pungkasnya.


Diketahui, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diamankan oleh tim Unit  Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (5/6/2023) lalu.


Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.


Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (rfn)