Notification

×

Iklan

Iklan

3 Kurir 2 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 24 Januari 2024 | 17:14 WIB Last Updated 2024-01-24T10:15:09Z

JPU Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam perkara narkotika dengan dua terdakwa. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa kasus sabu seberat 2 kg diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024) sore. Mereka terancam hukuman mati karena didakwa menjadi perantara barang haram tersebut.


Berkas dakwaan ketiga terdakwa, DTM Salim alias Alim, DTM Reza Hanafi alias Reza dan DTM Teguh Andriansyah alias Rian, dibacakan JPU Tiorida Hutagaol.


"Bermula pada Sabtu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa Salim dihubungi oleh Teguh Andriansyah dengan ‘menawari pekerjaan untuk menjumpai seseorang yang merupakan ada yang akan membeli narkoba jenis sabu’, dan terdakwa pun menerima pekerjaan tersebut," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sarma Siregar.


Lalu, terdakwa Salim menghubungi Reza Hanafi untuk bersama-sama berangkat ke SPBU simpang Kawat Kabupaten Asahan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menunggu pembeli.


Setelah terdakwa Salim melihat uang pembeli sebanyak Rp 580.000.000 dengan kesepakatan 2 kg narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Salim menghubungi Teguh.


Kemudian mereka melakukan transaksi tersebut di Jalan Lintas Sumatra Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Esoknya, orang yang mengantar sabu seberat 2 kg sudah jalan dengan menggunakan sepeda motor.


Singkatnya, saat sabu seberat 2 kg kepada calon pembeli  dan dengan seketika itu terdakwa Salim bersama dengan Reza Hanafi, langsung ditangkap oleh calon pembeli yang ternyata anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.


Mereka baru sadar, bahwa pembeli merupakan petugas kepolisian yang menyamar. Dari penangkapan tersebut terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik dalam kemasan teh Cina, berisi 2 kg sabu diperoleh dari orang suruhan Teguh Andriansyah, yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.


Sedangkan terdakwa Salim dan Reza akan memperoleh upah dari Andria  (lidik) apabila berhasil menjualnya.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkasnya. (sh)