Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Serahkan Berkas Pelanggaran Netralitas Kabid SMP Medan ke Inspektorat

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:21 WIB Last Updated 2024-01-31T07:21:45Z

Bawaslu Kota Medan menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama 5 orang lainnya ke Inspektorat Kota Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Bawaslu Kota Medan menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama 5 orang lainnya ke Inspektorat Kota Medan. 


"Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindak lanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Balai Kota Medan, Rabu (31/1/2024).


Fachril mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama 5 orang lainnya telah melanggar netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


"Yang pastinya begini, dalam Peraturan Pemerintah nomo 94 itu, kalau kita melihat dari kedudukan yang aktif di situ menyangkut integritas, sikap yang harus ditunjukkan dalam etika, jadi nanti itu bagaimana etika mereka menunjukkan netralitas, jadi bagaimana bentuk sanksi dan tindak lanjutnya kita serahkan Inspektorat," ungkapnya.


Inspektorat akan Pelajari Rekomendasi Sebelum Menjatuhkan Sanksi

Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap menyebutkan jika mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Pihaknya akan mempelajari dan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.


"Jadi kami sudah menerima semuanya, baik itu berkas maupun rekomendasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu ke Inspektorat, kami akan tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lalu, kami akan mempelajari rekomendasi itu," sebut Sulaiman Harahap.


Dari rekomendasi yang diterima Sulaiman, Bawaslu disebut lebih menekankan ke soal integritas ASN. Keenam orang itu saat ini masih menjabat di posisi Kabid SMP hingga kepala sekolah.


"Masih tetap aktif, karena dalam proses pemeriksaan itu kalau terindikasi disiplin berat baru kita nonaktifkan," tutupnya.


Adapun 6 orang yang dinyatakan melanganggar netralitas ASN yakni;


1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.

4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.

6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.


Sebelumnya, video Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga sekaligus menjabat Sekretaris PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Medan Andy Yudhistira diduga mengajak para kepala sekolah untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 viral di media sosial.


Dalam video yang beredar nampak Andy Yudhistira tengah memberikan arahan kepada anggota PGRI Medan saat rapat persiapan rekrutmen PPPK. 


Ia menyebutkan bahwa saat ini Prabowo masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan RI. Sedangkan Gibran adalah anak dari Presiden Jokowi. (rfn/dts/int)


Simak 'Video Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan Kampanye, Ajak Para Guru Pilih Paslon Nomor 2'