Notification

×

Iklan

Iklan

Kesal Dituduh Selingkuh: Kabel Listrik 7 Meter Dipakai Pelaku Untuk Habisi Nyawa Istrinya

Selasa, 16 Januari 2024 | 13:35 WIB Last Updated 2024-01-16T06:35:41Z

ARN24.NEWS --
Tak kuasa kerap dituduh selingkuh hingga membuat laki inisial NM berbaut nekat. Sebelum mengkhiri istrinya, Ernawati, terlebih dulu sempat terlibat pertengkaran. Amarah sang suami yang tak lain pelaku pembunuhan tersebut, menjerat istrinya menggunakan kabel listrik. 

Setelah istrinya meninggal dunia akibat jeratan kabel, barulah pelaku berusia 62 tahun tersebut mendesain seolah korban tewas karena gantung diri. Dia mengikatkan kabel listrik sepanjang 7 meter ke asbes rumahnya. Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga karena kecekatan polisi dalam melakukan penyelidikan. 

Kasus ini sendiri terjadi di rumah Ernawati (50) di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

“Motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati, tersangka kerap dituding selingkuh oleh korban,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, dan Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, saat menggelar pers release di Polsek Firdaus, Senin (15/1/2024).

AKP Andi Sujendral yang baru beberapa hari menjabat Kapolsek Firdaus ini menjelaskan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas.

“Namun berkat kejelian petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil kita ungkap,” ujarnya.

Andi menyebut, pihaknya menetapkan NM sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuan NM yang telah membunuh korban, dan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Erna Wati (50), seorang IRT, tewas di kediamannya di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah pada Minggu (14/1/2024).

Mendapat laporan adanya warga tewas gantung diri, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama personel, serta Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai segera menuju lokasi kejadian.

Sampai di kediaman korban, petugas mendapati mayat korban sudah tergeletak di tempat tidur di dalam kamar, dan tidak dalam posisi tergantung. Petugas mendapat informasi jika mayat korban diturunkan oleh suaminya berinisial NM (62) dari tali gantungan.

Merasa curiga atas kematian korban, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus selanjutnya membawa korban ke RS Sultan Sulaiman Seirampah untuk dilakukan visum luar. Keterangan awal tim dokter RS Sultan Sulaiman menyebutkan adanya luka di leher korban diragukan akibat gantung diri. 

Selanjutnya, petugas segera mengamankan NM ke Polsek Firdaus untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil interogasi awal, NM mengakui membunuh istrinya. (str/nt)