Notification

×

Iklan

Iklan

Dilimpahkan Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor, 4 Maret Sidang Perkara Korupsi Mantan Kepsek MAN 3

Kamis, 29 Februari 2024 | 14:22 WIB Last Updated 2024-02-29T07:22:53Z

Pelimpahan berkas perkara korupsi mantan Kepsek MAN 3 ke Pengadilan Tipikor Medan oleh pihak Kejari Medan pada Senin (26/2/2024) lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis, ke Pengadilan Tipikor Medan.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma Siagian SH MH didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH, Kamis (29/2/2024).


“Perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/2/2024) lalu. Kita lihatlah nanti informasi lebih lanjut penetapan sidang perdana dari majelis hakimnya,” kata Dapot.


Secara terpisah, Ketua PN Medan Kelas I-A Khusus Victor Togi Rumahorbo melalui Humas III Bambang Fajar Marwanto juga membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi mantan orang pertama di MAN 3 Medan tersebut.


“Pimpinan juga sudah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Pak Oloan Silalahi hakim ketua didampingi anggota majelis pak M Nazir dan bu Rurita Ningrum.


Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, Senin (4/3/2024) depan,” pungkas Bambang Fajar juga lewat pesan teks.


Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, pekan lalu mengatakan, Nurkholidah Lubis dijerat melakukan tindak pidana korupsi bersama Parsaulian Siregar.


“Parsaulian merupakan perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan di Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” kata Dapot.


Setelah melakukan penggalangan dana, timpal Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, terdakwa membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar dan meubelair meja kursi belajar siswa.


“Rehab ruangan dikerjakan pihak yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan Sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk kegiatan non KBM MAN 3 Medan,” urai Ali Rizza.


Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp 311.996.000.


Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (sh)