Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Ratu Narkoba Aceh, Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Kamis, 07 Maret 2024 | 21:21 WIB Last Updated 2024-03-07T14:28:18Z

Terdakwa Hanisah bersama lima terdakwa lainnya dihadirkan ke ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan enam terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi jaringan antar negara, di persidangan yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).


Adapun keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa wanita yang dijuluki sebagai ratu narkoba asal Aceh, kemudian terdakwa Al Riza yang merupakan suami kedua dari terdakwa Hanisah. Lalu, terdakwa Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, Maimun alias Bang Mun dan Hamzah alias Andah.


Dalam persidangan yang beragendakan saksi mahkota itu, para terdakwa dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.


Namun dalam keterangannya, para terdakwa berbelit-belit menjelaskan proses sejak awal rencana mereka untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Palembang.


Seperti halnya terdakwa Hanisah, Ia berbelit-belit menceritakan pertemuannya dengan Erul (DPO) dan Salman (DPO) ketika berada di Malaysia.


Ia mengaku hanya diajak oleh terdakwa Maimun ke Malaysia untuk menonton ajang Moto GP. Sesampainya disana, terdakwa Maimun bertemu dengan Salman. Sementara, terdakwa Hanisah dan suaminya Al Riza bertemu Erul dan duduk beda meja dengan terdakwa Maimun.


"Gak tau membahas apa yang yang mulia, saya duduk beda tempat dengan Maimun dan Salman," kata Hanisah.


Namun, setelah dicecar kembali oleh JPU Tommy Eko Pradityo dan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, akhirnya Hanisah pun mengaku bahwa pertemuan di Malaysia untuk membahas terkait peredaran narkotika tersebut.


Hal itu pun terungkap, setelah hakim Abdul Hadi Nasution mencecar pertanyaan terhadap terdakwa Maimun, meskipun awalnya dirinya tidak mengetahui pembahasan Salman dan Erul dalam pertemuan tersebut.


Terdakwa Maimun pun mengakui bahwa pertemuan di Malaysia dengan bertemu Salman membahas untuk membawa sabu ke Palembang. "Mau bahas soal barang itu (sabu)," kata terdakwa Maimun.


"Nah itu, langsung aja. Gak pun kalian jujur udah tau kami arahnya kemana," cetus hakim Abdul Hadi Nasution di hadapan para terdakwa.


Hakim juga menegaskan kepada para terdakwa lebih baik memberikan keterangan dengan jujur tanpa berbelit-belit.


“Saya cuma mau minta kejujuran saudara. Jangan kalian kira hakim di sini bisa dibohongi,” katanya sembari mengatakan titik sentral ada di terdakwa Hanisah.


“Saudari kan yang mempertemukan Salman dengan Erul di Malaysia,” tanya hakim Abdul Hadi.


“Iya, tapi saya sebelumnya tak mengenal Salman, yang kenal dan yang berkomunikasi dengan Salman itu terdakwa Maimun,” jawab terdakwa Hanisah.


Terdakwa Hanisah juga mengaku telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Erul untuk biaya operasional. 


"Dari Salman nggak ada, dari Erul yang pertama Rp99 juta dan kedua Rp240 juta yang mulia," sebut Hanisah.


Sebelumnya, terdakwa Al Riza selaku suami kedua terdakwa Hanisah mengaku telah memberikan uang kepada anggotanya. Ia mengajak dua orang anggotanya yakni terdakwa Hamzah dan terdakwa Nasrullah dengan dalil membeli alat-alat doorsmeer.


"Ada yang mulia, sebelum berangkat ke Medan. Hamzah Rp 5 juta dan Nasrullah Rp 5 juta, saya bilang untuk uang baju mereka saya ajak beli peralatan doorsmeer," ujarnya.


Ia mengatakan, uang yang dibagikan tersebut berasal dari istrinya yakni terdakwa Hanisah.


“Saya diberi uang oleh Hanisah sebesar Rp40 juta dan Rp10 juta saya bagikan kepada Hamzah dan Nasrullah,” ujar Riza.


Sementara terdakwa Mustafa, dirinya mengaku dijanjikan upah oleh terdakwa Hanisah untuk menyediakan gudang, namun dirinya belum menerima upah tersebut. “Saya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, namun belum dibayarkan,” akunya. (rfn)