Notification

×

Iklan

Iklan

Beri Efek Jera, Kejari Medan Tuntut Mati Ratu Narkoba Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya

Senin, 29 April 2024 | 17:01 WIB Last Updated 2024-04-29T10:21:35Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo ketika membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Beri efek jera, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (29/4/2024).


Selain Hanisah, JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati lima terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.


Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.


“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus dan Maimun alias Bang Mun dengan pidana mati,” tegas JPU membacakan tuntutan secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.


JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.


Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan


“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.


Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.


Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.


"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.


Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. 


"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.


Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (rfn)