Notification

×

Iklan

Iklan

Main Barang Haram Duo Sohib Terciduk di Jalan

Sabtu, 06 April 2024 | 22:51 WIB Last Updated 2024-04-06T15:51:38Z

ARN24.NEWS --
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua orang pria yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,23 gram di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamata Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis kemarin. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu, (6/4/2024) pagi, mengatakan kedua pria itu berinisial NY (32) warga Jalan Seram bawah Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan JL (37) warga Jalan Uis Gara,  Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar kemudian personil langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.  

Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Resnarkoba menangkap ke dua pelaku saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan penangkapan NY sempat  menjatuhkan 1 paket  Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya ke atas jalan. Dari situ petugas menyuruh pelaku  mengambilnya. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap NY dan temukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kiri ,1 buah dompet kecil warna biru merah didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca, 3 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit HP Merk Xiaomi.

Diintrogasi, ke dua pria itu mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut. Lalu keduanya diboyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kedua pria itu, NY dan JL sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Jonni Pasaribu. (saze/press)