Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Tampang 3 Anggota PPK Medan Timur Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024

Jumat, 10 Mei 2024 | 22:30 WIB Last Updated 2024-05-10T15:32:40Z

Tiga tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (kiri), Junaidi Machmud (tengah), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (kanan) ditahan Kejari Medan, Rabu (8/5/2024). (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.


Ketiga tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Kini, akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Tanjung Gusta Medan.


Penahanan itu dilakukan, setelah Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Medan melalui penyidik Polrestabes Medan, pada Rabu (8/5/2024). 


Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.


“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” ujar Kajari Medan Muttaqin Harahap kepada arn24.news, Jumat (10/5/2024).


Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024. 


“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024) mendatang,” pungkasnya. (rfn)