Notification

×

Iklan

Iklan

BB 10 Gram, Residivis Narkoba Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 04 Juni 2024 | 19:35 WIB Last Updated 2024-06-04T12:35:00Z

Sidang kasus narkoba di Pwngadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sumargono alias Igon (48) seorang residivis kembali tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10 gram. Akibat perbuatannya, warga Medan Sunggal, Kota Medan itu, dijatuhi hukuman sebelas tahun penjara. 


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Nurmiati, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6/2024). 


Hakim menilai perbuatan terdakwa Sumargono alias Igon terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, meresahkan masyarakat dan terdakwa merupakan residivis serta pernah dihukum dalam kasus sabu-sabu.


“Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya,” ujar Nurmiati.


Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara. 


Diketahui, dakwaan JPU Rahmayani Amir mengatakan kasus bermula pada Jumat (19/1/2024), terdakwa ditangkap petugas Polsek Medan Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa. 


Saat itu, terdakwa diamankan ketika ingin menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti 10 gram sabu-sabu di bawa ke Polsek Medan Timur untuk diproses lebih lanjut. (sh)