Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara Perkara TPPO

Rabu, 05 Juni 2024 | 22:34 WIB Last Updated 2024-06-05T15:34:47Z

Sidang tuntutan Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di PN Stabat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut pidana 14 tahun penjara terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (5/6/2024).


"Tadi tuntutan 14 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.


Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.


"Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucapnya.


Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar.


"Selain tuntutan itu ada juga beban terdakwa bayar restitusi, jadi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris," tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, berkas Terbit diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penyerahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara tindak pidana perdagangan orang dinyatakan lengkap atau P21.


"Jadi benar. Untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) terkait TPPO. Ada tahap dua," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, 6 Juli 2023 lalu.


Penyerahan Terbit dilakukan Kejati Sumut beserta Kejari Stabat di Kantor KPK Jakarta. Sebab Terbit kini juga terjerat kasus korupsi sehingga dalam penahanan oleh KPK.


"Tahap dua di gedung KPK Jakarta. Karena tersangka ditahan dalam perkara lain," terangnya.


Meski sudah diserahkan, Terbit tidak ditahan oleh Kejati Sumut. Hal itu karena Terbit sedang proses penahanan KPK.


"TRP ditahan di Rutan KPK," jelasnya.


Untuk diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.


Selain mereka, polisi juga menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban, serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.


Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini sudah disidang, termasuk anak dari Terbit Rencana yaitu Dewa Perangin-angin. Kepada Dewa diberikan vonis 19 bulan penjara terkait perkara itu. (dts/sh)