Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Sumut Resmi Hentikan Proyek Rp 2,7 Triliun Warisan Edy Rahmayadi

Minggu, 02 Juni 2024 | 16:41 WIB Last Updated 2024-06-02T09:41:35Z

Kadis PUPR Sumut Mulyono. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Gonjang-ganjing Proyek Strategis Infrastruktur Jalan dan Jembatan Sumatera Utara atau dikenal dengan Proyek Rp 2,7 triliun, akhirnya terjawab.


Pemprov Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, resmi menghentikan Proyek Rp 2,7 triliun, warisan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu.


Hal itu ditandai dengan pemutusan kontrak terhadap PT Waskita Karya (Persero) dan KSO terhitung sejak April 2024. Semestinya kesepakatan kontrak hingga 30 Juni 2024.


"Sudah kita hentikan sejak April 2024 melihat situasi di lapangan yang tidak mungkin lagi terkejar penyelesaian pekerjaan," kata Kadis PUPR Sumut, Mulyono, di Medan, Minggu (2/6/2024).


Dikatakan Mulyono, Waskita dan KSO telah menyelesaikan volume pekerjaan hingga 78% dari 163 ruas jalan. Tim sedang bekerja untuk memverifikasi total progres sehingga akan dilunasi pembayaran pekerjaan.


Ditanya berapa total yang harus dibayarkan Pemprov Sumut atas progres pekerjaan 78% tersebut, Mulyono mengatakan belum dapat memastikannya. Berdasarkan laporan Waskita dan KSO, nilainya mencapai sekitar Rp 2 triliun. Namun nilai tersebut belum final. 


"Jadi dalam hal pembayaran, harus terlebih dahulu memverifikasi pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai semua yang dilaporkan. Sementara ini yang sudah kita bayar sekitar Rp 818 miliar," sebut Mulyono.


Meski kontrak dihentikan, jelas Mulyono lebih lanjut, Waskita dan KSO tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan pekerjaan. 


"Karena sesuai ketentuan dan juga kesepakatan di kontrak, mereka bertanggung jawab untuk pemeliharaan," kata Mulyono.


Lalu berapa progres pekerjaan yang belum terselesaikan?, menurut Mulyono tersisa 22%, yang tersebar di Kabupaten Batu Bara, Asahan, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Utara, dan Kepulauan Nias.


Kemudian 22% sisa pekerjaan meliputi 21 ruas jalan itu, akan digarap melalui mekanisme tender sesuai ketentuan yang ada, yang nantinya disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov Sumut.


"Artinya tetap dilanjutkan dengan program tahun tunggal, kita tender sesuai aturan yang ada. Kalau memungkinkan anggarannya di Perubahan APBD 2024, maka dilaksanakan. Namun setidaknya dianggarkan prioritas pada APBD Sumut 2025," sebutnya.


Karena itu, Mulyono meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi sepihak yang beredar di publik. Ia meminta masyarakat bersabar. 


"Yakinlah proyek tetap dilanjutkan," pungkasnya.


Sebelumnya proyek tersebut diprogramkan Edy Rahmayadi dan resmi diluncurkan pada Juni tahun 2022. Namun karena tak kunjung siap, maka oleh Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Sumut Hassanudin melalui Dinas PUPR, maka proyek itu resmi dihentikan. (mbd/sh)