Notification

×

Iklan

Warga Jawa Timur Maling di Toko Emas Hasibuan Labusel, Dibonyoki Massa Baru Diserahkan Ke Polisi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:27 WIB Last Updated 2024-06-22T12:27:40Z

ARN24.NEWS --
Hanya mengandalkan kawat, duo maling ini nyaris menggondol harta milik Toko Emas Hasibuan di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). 

Bahkan seorang di antara maling bernama Supriadi (58) bermukim di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo l, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan rekannya bernama Subiantoro (46) warga Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

"Kedua tersangka pencurian di toko emas ini kita amankan setelah ditangkap warga," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (22/6/2024).

Dijelaskannya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing, sebagai pemantau situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan eksekutor. Dalam aksinya, tersangka menggunakan kawat.

"Jadi kawat itu digunakan untuk mencuri emas dari steling," terang Maringan. Peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka pada Kamis (20/6/2024) siang. Keduanya mendatangi Toko Emas Hasibuan di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langgapayung.

Dengan mengendap-endap, tersangka Subiantoro mendekati steling/etalase dari sisi depan lalu mengkait kalung emas menggunakan kawat. Tapi, aksi tersangka dipergoki korban, H Raja Aman Hasibuan (60). Korban seketika menarik kawat tersebut. 

Tersangka kemudian kabur, sambil berkilah ada maling di toko emas tersebut. Beruntung, korban tidak terkecoh, dan berhasil menangkap tersangka. Subiantoro mengaku beraksi bersama Supardi yang berada di dalam toko TKP.

Keduanya tak berkutik setelah dua orang saksi memperkuat aksi kejahatannya mereka. Selanjutnya keduanya digelandang ke kantor polisi, menyusul korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/Vi/2024/SPKT/POLSEK SEI KANAN/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 20 Juni 2024.

"Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Motifnya karena ekonomi," ungkap Maringan.

Polisi menyita barang bukti 1 potong kawat, 1 bilah pisau gagang hitam dan 3 kalung emas seberat 6,37 gram. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (mtc/nt)