Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi 14 Paket Proyek, Massa: Tangkap Kadis PUPR Labuhanbatu M Safrin

Rabu, 10 Juli 2024 | 10:33 WIB Last Updated 2024-07-10T03:33:44Z

ARN24.NEWS --
Tiga spanduk bernada keras terpampang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Spanduk dari karton itu tertulis "Tangkap Kadis PUPR Labuhanbatu M Safrin Terkait Dugaan Tipikor 14 Paket Pekerjaan TA 2022". 

Lalu tertulis juga "Panggil dan Periksa Kadis PUPR Labuhanbatu M Safrin Terkait Dugaan Tipikor 14 Paket Pekerjaan". Dan, "Pak Kajatisu Jangan Tebang Pilih Periksa M Safrin Dugaan Korupsi 14 Paket Pekerjaan TA 2022". 

Desakan itu disuarakan puluhan massa mengatasnaman Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) yang menggelar aksi demo di depan kantor Kejatisu, Selasa (9/7/2024). 

Koordinator aksi Heri Yurianda didampingi Korlap Ricky Pratama dalam orasinya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu TA 2022 yang saat itu dipimpin Ir M Safrin. Kala itu, lanjutnya, M Safrin menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu. 

Nah, dijelaskan, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabuapten Labuhanbatu sebesar Rp 2.621.187.096,32. 
 
Hal ini sesuai dengan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara. "Untuk itu kami meminta kepada Kajati Sumut agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ir M Safrin, PPK dan kontraktor yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA 2022," sebut massa Jari. 

Selain itu diharapkan kepada Kajati Sumut agar melakukan pengakapan terhadap Ir M Safrin, PPK dan kontraktor yang diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA 2022. 

"Sehingga merugikan negara sebesar Rp. 2.621.187.096,32. Kami juga mendesak Kajati Sumut agar kiranya meminta penjelasan terhadap BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait kerugian negara dalam 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp 2.621.187.096,32," seru Heri Yurianda.  

Kemudian, lanjutnya, meminta BPK Perwakilan Sumatera Utara agar merekomendasi hasil temuan kerugian negara di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu TA 2022 agar  diproses secara hukum. 

"Untuk itu kami berharap BPK Perwakilan Sumatera Utara agar tidak tebang pilih untuk merekomendasi dan memproses secara hukum serta pihak bersangkutan. Kepada Plt Bupati Labuhanbatu agar kiranya mencopot Ir M  Safrin, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup," pungkas mereka. (saze/nt)