Terdakwa Gilang Prasteya alias Ucok saat dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Gilang Prasteya alias Ucok (21) divonis 7,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membunuh Abang tirinya bernama Panji Satria (32) gara-gara rebutan menjadi pengatur jalan (Pak Ogah) di Jalan Asrama Medan.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim menyatakan Ucok bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun)," sebut As'ad, Selasa (22/10/2024).
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Senin (22/4/2024) lalu. Saat itu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk menjadi 'Pak Ogah'.
Setibanya di lokasi, terdakwa pun duduk-duduk di salah satu kafe. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah dan menemui Ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 5 ribu dan sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa melihat korban pergi bersama temannya.
Tak berapa lama berselang, korban pun kembali ke Jalan Asrama untuk menjadi 'Pak Ogah'. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban 'kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu'.
Mendengar itu, korban pun menjawab 'apa mau kau?' dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.
Selanjutnya, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.
Kemudian, terdakwa pun berlari ke arah dapur kafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah tubuh korban.
Seketika, tertusuklah leher sebelah kiri korban dan korban langsung memegang leher yang mengeluarkan darah akibat tikam itu dan berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.
Setelah terdakwa melihat korban dirawat, selanjutnya terdakwa meminjam handphone (hp) milik satpam dan langsung menghubungi Ibunya untuk meminta supaya datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.
Setelah itu, terdakwa pun pergi meninggalkan rumah sakit dan melarikan diri ke Bogor. Karena merasa ketakutan, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bogor pada Sabtu (4/5/2024).
Selanjutnya pada Minggu (5/5/2024), petugas kepolisian dari Polsek Medan Helvetia pun menjemput terdakwa ke Bogor dan membawanya ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut. (sh)