Syamsul Chaniago alias Syamsul, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek UINSU. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Syamsul Chaniago alias Syamsul (56), terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dituntut 3 tahun dan 5 bulan (41 bulan) penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan Syamsul telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 378 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan," ucap JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10/2024).
Dikatakan jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang, serta terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Novalita.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Syamsul memohon kepada majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu untuk meringankan hukumannya.
Setelah itu, hakim pun masih memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) Syamsul untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu terdakwa bertemu dengan korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UIN SU.
Terdakwa menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, itu pun mengaku kepada korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut sedang dikerjakannya dan sebagian masih sedang diproses.
Kemudian, terdakwa pun menyampaikan kepada korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, milik UINSU yang katanya anggaran proyek tersebut sebesar Rp 40 miliar.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban ada proyek lainnya. Sehingga, anggaran proyek seluruhnya senilai Rp 60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar itu perlu ada teman untuk kerja sama modal.
Mendengar hal itu, korban pun merasa yakin akan memperoleh keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga korban pun setuju untuk ikut memberi modal.
Kemudian, korban memberikan modal senilai Rp 700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap.
Setelah satu tahun lebih lamanya korban menunggu, proyek tersebut tidak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Abdullah Harahap itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. (sh)