![]() |
Tersangka pencurian brankas toko roti usai menjalani perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Seorang tersangka pencurian brankas toko roti ditembak polisi di bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar menjelaskan, pencurian brankas itu dialami salah satu toko roti di Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Peristiwa itu diketahui ketika karyawan membuka toko sekira pukul 06.00 WIB, mendapati pintu besi tempat usaha tersebut terbuka lebar.
"Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membobol toko dan membawa kabur brankas serta satu unit handphone (HP)," jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Dalam brankas tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 7.000.000,- hasil penjualan roti dan satu unit HP. Peristiwa itu dilaporkan ke pihak berwajib dan polisi lakukan penyelidikan.
Seorang tersangka bernama Maulana Putra alias Bado (34), warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terendus tengah bersembunyi di Jalan Mangkubumi Medan Kota.
"Tersangka ditangkap di pinggiran sungai pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB," terang Iptu MY Dabutar
Dia mengakui perbuatannya dilakukan bersama Hery Botak (DPO) dan Wahyu Krismon (DPO). Hery Botak berperan naik ke lantai dua toko, memecahkan kaca jendela, dan masuk ke dalam, kemudian membuka pintu depan besi agar pelaku lain dapat masuk.
Brankas tersebut dibawa ke Jalan Mangkubumi dan dibongkar. Uang tunai Rp 7.000.000 dibagi rata, Pemilik rumah tempat pembongkaran brankas, Niko yang juga buron (DPO), mendapat bagian.
"Saat pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain, tersangka melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kaki kanannya," katanya.
Tersangka menyebut uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba, hanya tersisa Rp 30.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Eli Tarigan)