
Mei Nursita Elisabeth Habeahan bersama kuasa hukumnya Benri Pakpahan SH seusai membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mei Nursita Elisabeth Habeahan (40), istri dari Fransiscus Franki Situmorang, melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk bersama dua penyidik Satreskrim ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Pengaduan ini sebagai bentuk keberatan atas penetapan suami saya sebagai tersangka penganiayaan atas laporan Mandala Situmorang,” kata Mei, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, kepada wartawan di Polda Sumut, Jumat (31/10/2025).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251031000022/X/2025/BAGYANDUAN.
Perkara yang menjerat suaminya ditangani oleh Unit Pidum Polres Samosir, yakni Penyidik Pembantu Bripda Andre Hutabarat, Kanit Pidum Ipda Suhadiyanto, dan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk.
“Saya meminta dan memohon kepada Kapolda Sumut untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada kami orang kecil ini. Suami saya tidak melakukan penganiayaan. Bebaskan suami saya, kami masih punya anak kecil,” ujar Mei dengan suara bergetar.
Kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan SH, turut mengatakan pengaduan ke Propam Polda Sumut ini dilakukan karena menurut keterangan Mei, bahwa suaminya Fransiscus tidak melakukan penganiayaan, melainkan membela diri.
“Oleh karena itu, kami meminta Propam Polda Sumut menelusuri dugaan ketidak profesional penyidik Polres Samosir dalam menangani perkara tersebut,” tegas Benri.
Benri menambahkan, kedatangan mereka ke Polda Sumut juga untuk mempertanyakan perkembangan laporan lain yang sebelumnya diajukan oleh kliennya, Robin Tua Samosir, terhadap Kasat Reskrim Polres Samosir.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan laporan Robin Tua Samosir yang kami ajukan ke Propam pada 27 Oktober 2025 lalu,” ujarnya.
Menurut Benri, dua perkara yang ditangani Polres Samosir tersebut saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Karena itu, kami meminta Kapolda Sumut untuk menarik penanganan perkara ini ke Polda Sumut serta dilakukan gelar perkara khusus,” katanya.
Selain itu, Benri juga berharap Propam Polda Sumut memberikan kepastian hukum bagi kliennya, Robin Tua Samosir, atas pengaduan dengan Nomor: SP2SP2/207/X/2025/SUBBAGYANDUAN.
“Kami berharap laporan ke Propam segera ditindaklanjuti agar ada keadilan dan kepastian hukum, baik bagi Fransiscus maupun Robin Tua Samosir,” tegas Benri.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi perihal laporan ini menegaskan hak semua orang untuk melaporkan.
“Itu hak semua orang untuk melapor, intinya kami sudah bekerja secara profesional,” pungkasnya. (sh)











