ARN24.NEWS – Seorang analis kredit PT Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Medan, Lutfi Putra Lesmana alias LPL, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) karena dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Debitur CV Hasian Abadi pada 2012.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, LPL diduga melanggar prosedur pemberian kredit dengan memalsukan data pendukung dan mark up nilai agunan sehingga kredit tetap dicairkan meski tidak layak. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Indra, Senin (10/11).
Tersangka LPL kini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Lutfi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.











