Notification

×

Iklan

Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Dijebloskan ke Penjara Terkait Dugaan Korupsi Rp1,13 Miliar

Jumat, 14 November 2025 | 07:00 WIB Last Updated 2025-11-14T00:00:55Z

Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Berinisial BIN ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (13/11/2025).

ARN24.NEWS
– Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan berinisial BIN resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,13 miliar.


“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka BIN selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma di Medan, Kamis (13/11).


Selain BIN, penyidik turut menahan MH, Direktur CV Global Mandiri, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya datang memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.


“Hari ini sebenarnya kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun yang hadir hanya BIN dan MH,” ujar Fajar.


Satu tersangka lainnya, ES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum ditahan karena tidak hadir dengan alasan sakit.


"Penasihat hukumnya datang membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir akan kami lakukan upaya paksa,” tegasnya.


Fajar mengungkapkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival.


“Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak Rp4,85 miliar. Namun ditemukan penyimpangan prosedur dan mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.


Penyidik juga menemukan adanya penunjukan MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis yang semestinya dilakukan oleh BIN sebagai pengguna anggaran bersama ES sebagai PPK.


"Selain itu terdapat pembayaran kepada sub-vendor yang tidak resmi dan seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan,” jelas Fajar.


Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.132.000.000 berdasarkan hasil perhitungan tim audit.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Fajar menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 


“Kami akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang diduga terlibat,” ujarnya. (rfn)