Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, Ini Kasusnya

Jumat, 14 November 2025 | 06:48 WIB Last Updated 2025-11-13T23:48:07Z

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11), terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 kepada pihak swasta PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.


“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan dalam pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, di Medan.


Ia menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB di sejumlah ruangan strategis, antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip di gedung PT Inalum.


“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan produk aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.


Dokumen-dokumen tersebut, lanjutnya, memuat proses penjualan mulai dari perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium kepada PT PASU Tbk.


Indra menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor: 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.


“Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” katanya.


Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.


“Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana tersebut,” tegas Indra. (rfn)