
Terdakwa Maria Elisabeth Simbolon, pengedar sabu yang dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/11/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dinilai terbukti mengedarkan sabu di Mangkubumi, terdakwa Maria Elisabeth Simbolon (25) dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/11/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan, menilai perbuatan wanita berusia 25 tahun itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata jaksa.
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan kasus ini bermula saat petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahwa di Jalan Mangkubumi ada peredaran narkotika.
"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan," ucap jaksa.
Melihat itu, kata jaksa, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,04 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet untuk menyendok narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok sempurna (tempat narkotika jenis sabu disimpan), dan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 190 ribu.
Jaksa mengungkapkan dari pengakuan terdakwa dia membeli barang haram tersebut dari Rendi (DPO) di Jalan Gang Sehata Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dengan seharga Rp 350 ribu. (sh)








