
Enam terdakwa ketika mendengarkan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dalam perkara pidana yang menjerat enam aktivis terkait aksi demonstrasi di Kantor Polda Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2025.
Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Mataram dalam perkara Nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr pada Rabu (17/12).
Majelis hakim menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdapat ketidakjelasan dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta. Selain itu, majelis juga menemukan adanya kekeliruan penyebutan terdakwa dalam dakwaan kedua yang berpotensi menimbulkan keragu-raguan hukum.
“Ketidakjelasan tersebut akan menyulitkan pembuktian dan merugikan hak pembelaan terdakwa, sehingga surat dakwaan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Perkara ini bermula dari aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa dan komunitas ojek daring di Kota Mataram pada 30 Agustus 2025 yang berujung ricuh di Kantor Polda NTB.
Atas peristiwa tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait dugaan perusakan fasilitas.
Sebelum masuk ke pokok perkara, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dengan alasan adanya pelanggaran hak-hak terdakwa dalam proses penyidikan serta dakwaan yang dinilai kabur dan tidak jelas.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Putusan sela ini sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dan profesionalitas dalam penyusunan surat dakwaan sebagai dasar penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. (rfn)











