ARN24.NEWS - Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen, SKM, mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa banjir besar yang terjadi baru-baru ini sebagai pelajaran penting untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke parit dan sungai, menjadi salah satu faktor utama penyebab drainase tersumbat sehingga air meluap ke permukiman warga.
“Seperti banjir kemarin, banyak tumpukan sampah masuk ke rumah warga. Ini bukti bahwa masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak mewadahi sampah masing-masing,” ujar Zulkarnaen saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-XII Tahun 2025, Sabtu (6/12/2025).
Sosialisasi tersebut membahas Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan. Kegiatan berlangsung di Jalan Rumah Sakit/Asrama, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.
Menurut Zulkarnaen yang merupakan politisi Partai Gerindra, peristiwa banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Medan pekan lalu tidak akan kembali terjadi apabila semua pihak, terutama masyarakat, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Kebersihan parit dan sungai dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah genangan saat curah hujan tinggi.
“Masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Jangan lagi memadati parit dan sungai dengan sampah. Jika saluran air bersih, maka air hujan akan mengalir dengan lancar meski volumenya besar,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Zulkarnaen mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan. Ia menilai bahwa upaya Pemko Medan tidak akan maksimal tanpa dukungan langsung dari warga.
“Tidak cukup bila hanya pemerintah yang menjaga kebersihan. Masyarakat harus mendukung program pemerintah demi kepentingan bersama,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Zulkarnaen juga menerima berbagai aspirasi dan keluhan warga terkait masalah persampahan. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya secara layak.
“Saya bertekad menjadi anggota dewan yang bermanfaat bagi masyarakat. Banyak warga yang belum mendapatkan haknya. Jangan saling menyalahkan, mari kita cari solusinya bersama,” ucapnya.
Sebagai bagian dari edukasi, kegiatan tersebut turut membahas ketentuan yang terdapat dalam Perda No. 7 Tahun 2024 serta rujukan terkait dari Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Perda tersebut menegaskan berbagai upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat, mulai dari peningkatan pelayanan kesehatan, pembiayaan, hingga pengawasan lingkungan yang sehat.
Perda No. 4 Tahun 2012 sendiri terdiri dari XVI bab dan 92 pasal, dan ditetapkan pada 8 Maret 2012. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting bagi Pemko Medan dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.












