ARN24.NEWS – Majelis hakim mengingatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, agar menyampaikan keterangan secara jujur dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2).
Hakim anggota Asad Rahim Lubis menegaskan majelis telah mencermati rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, termasuk pertemuan-pertemuan terdakwa dengan kontraktor swasta, Akhirun Piliang alias Kirun.
“Saudara jujur saja, kami sudah tahu semuanya,” ujar Asad sebelum melontarkan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa di ruang sidang utama.
Majelis hakim mencecar Topan terkait pertemuan awal dengan Kirun di sebuah kafe di Medan. Hakim mempertanyakan alasan terdakwa menerima pertemuan tersebut, padahal yang bersangkutan mengetahui Kirun merupakan calon penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan proyek jalan melalui sistem e-katalog.
Selain itu, hakim juga menyoroti kehadiran Kirun dalam kegiatan survei lapangan dan offroad di kawasan Sipiongot, Padang Lawas Utara, yang turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Majelis mempertanyakan mengapa kontraktor tersebut berada di barisan depan rombongan dan tidak diminta untuk mundur.
“Kenapa tidak Saudara suruh mundur sejak awal, padahal ini pekerjaan PUPR?” tanya hakim.
Terdakwa menjawab tidak terpikir untuk meminta Kirun mundur dan menyatakan tidak ada pembicaraan khusus terkait proyek pada saat itu.
Namun, hakim menilai secara etika pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak seharusnya melakukan pertemuan dengan calon penyedia jasa di luar mekanisme resmi, terlebih ketika yang bersangkutan mengetahui pihak tersebut berpotensi menjadi pemenang tender.
Ketua majelis hakim juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Dalam persidangan terungkap, proyek yang dimaksud meliputi peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan nilai sekitar Rp96 miliar dan preservasi Jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai sekitar Rp61,8 miliar. Kirun disebut sebagai pihak yang kemudian memenangkan tender pekerjaan tersebut.
Topan mengakui telah bertemu dengan Kirun sebanyak empat kali, yakni tiga kali secara langsung dan satu kali dalam kegiatan offroad. Namun, ia membantah adanya niat untuk menerima sesuatu maupun melakukan pengaturan proyek.
Selain Topan, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua. Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa dan saksi-saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.









