Notification

×

Iklan

Larangan Foto di Sidang Korupsi Citraland, KPK dan KY Diminta Awasi Persidangan

Senin, 09 Februari 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-02-09T13:45:40Z

Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I senilai Rp 263 miliar untuk proyek perumahan Citraland yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Insiden pelarangan terhadap wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Hukum (Forwakum) saat mengabadikan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I senilai Rp 263 miliar untuk proyek perumahan Citraland memicu sorotan tajam.


Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026), meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga mendorong desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim pemantau guna memastikan persidangan berlangsung transparan dan bebas dari intervensi.


Peristiwa bermula ketika seorang pria yang merupakan pengunjung sidang secara tiba-tiba melarang wartawan Forwakum mengambil foto jalannya persidangan.


Saat wartawan tersebut menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam kapasitas jurnalistik, pria itu langsung terdiam dan tidak lagi melanjutkan larangannya.


Hingga kini, tidak diketahui kepentingan pribadi apa yang mendasari tindakan pengunjung tersebut, terlebih larangan tersebut bukan disampaikan oleh majelis hakim maupun petugas pengadilan.


Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim itu, majelis menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I.


Dengan putusan sela tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.


“Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim M Kasim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.


Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, termasuk menguraikan peran masing-masing terdakwa, sehingga keberatan para terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.


Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo. (sh