Notification

×

Iklan

Miris, Ibu Kandung dan Saudara Diproses Hukum Usai Dilaporkan Anak Sendiri

Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:48 WIB Last Updated 2026-03-07T12:48:11Z

Kuasa hukum para tersangka, Hartanta Sembiring SH SpN dan Viski Umar Hajir Nasution SH MH dari Law Office HK & Associates, berfoto bersama kliennya yakni seorang ibu, Anna Br Sitepu, yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana ke polisi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sebuah konflik keluarga berujung proses hukum terjadi di Medan. Seorang anak tega mempidanakan ibu kandung, kakak, serta adik kandungnya sendiri terkait sengketa pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari (MGL).


Kuasa hukum keluarga tersebut menyebut perkara yang sedang ditangani penyidik dinilai sarat persoalan hukum dan meminta perlindungan kepada pimpinan Polda Sumatera Utara (Sumut).


Kuasa hukum para tersangka, Hartanta Sembiring SH SpN dan Viski Umar Hajir Nasution SH MH dari Law Office HK & Associates, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut beserta jajaran atas perkara yang dilaporkan oleh Ayu Brahmana terhadap ibu kandungnya, Anna Br Sitepu, serta dua saudaranya Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana.


Menurut Hartanta Sembiring, laporan tersebut bermula dari sengketa internal perusahaan PT MGLi yang berdiri pada 2018 dan bergerak di bidang usaha gas.


Ia menjelaskan bahwa konflik terjadi setelah adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan ketika operasional perusahaan dijalankan oleh Ayu Brahmana selaku Direktur Utama.


“Persoalan ini sebenarnya berawal dari konflik pengelolaan perusahaan. Klien kami hanya berupaya menyelamatkan perusahaan setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan,” kata Hartanta Sembiring, Sabtu (7/3/2026).


Hartanta menjelaskan, berdasarkan hasil special audit investigasi oleh akuntan publik, ditemukan dugaan penyelewengan keuangan perusahaan mencapai Rp 816 juta lebih.


Temuan tersebut kemudian mendorong para pemegang saham lainnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk meminta pertanggungjawaban direktur utama saat itu.


“Langkah RUPS itu dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban manajemen. Jadi bukan untuk merugikan pihak mana pun, apalagi dengan niat jahat sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Hartanta.


Namun, keputusan rapat tersebut kemudian dipersoalkan oleh Ayu Brahmana dengan melaporkan ibu dan saudara-saudaranya ke Polda Sumut dengan tuduhan pembuatan dan penggunaan surat palsu.


Laporan itu kemudian diproses hingga penetapan tersangka terhadap Anna Br Sitepu, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana.


Kuasa hukum lainnya, Viski Umar Hajir Nasution menilai kasus ini seharusnya dilihat secara menyeluruh, termasuk dari aspek hukum perseroan dan tidak semata-mata diposisikan sebagai perkara pidana.


“Kami melihat dalam perkara ini tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea. Klien kami bertindak untuk menyelamatkan perusahaan dari potensi kerugian, bukan untuk menipu atau mengambil keuntungan pribadi,” tegas Viski Nasution.


Viski juga menyoroti dampak sosial dari perkara tersebut karena melibatkan hubungan keluarga inti. Menurutnya, sangat disayangkan persoalan bisnis internal justru berujung pada proses pidana yang membuat ibu kandung dan saudara kandung harus berhadapan dengan hukum.


“Ini tentu sangat memprihatinkan karena seorang anak mempidanakan ibu kandungnya sendiri serta saudara kandungnya. Kami berharap pimpinan Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum dan melihat perkara ini secara objektif,” cetus Viski.


Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam proses perkara, khususnya terkait penerbitan akta perusahaan.


“Terkait adanya tanda tangan yang diduga tidak ada namun disebut dipalsukan hingga terbitnya akta yang ditandatangani notaris, namun tidak ada proses hukum terhadap perbuatan notaris tersebut, kami melihat ada kejanggalan dalam proses perkara ini,” ungkap Viski.


Viski juga menambahkan, hingga saat ini pihak vendor yang disebut mengurus tanda tangan direktur utama yang sebenarnya tidak menandatangani dokumen justru dapat menerbitkan akta, bahkan terjadi perubahan akta dalam proses pergantian direktur utama.


“Hal ini membuat semakin banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan,” pungkasnya.


Saat ini Armuz Minanda Brahmana diketahui telah ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara Ninta Sri Ulina Brahmana dalam status pembantaran karena kondisi kesehatan, dan Anna Br Sitepu tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.


Melalui permohonan tersebut, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali proses penyidikan secara menyeluruh agar perkara ini tidak menimbulkan ketidakadilan sekaligus memperburuk konflik keluarga yang telah terjadi. (sh