
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Tim kuasa hukum pekerja selaku tergugat dalam perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn mengajukan jawaban sekaligus gugatan balik terhadap PT Eramas Coconut Industries dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5).
Perkara tersebut diajukan PT Eramas Coconut Industries selaku penggugat melawan 24 pekerja/buruh selaku tergugat.
Dalam sidang dengan agenda jawaban para tergugat itu, tim kuasa hukum pekerja dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam gugatannya.
Tim kuasa hukum pekerja yang terdiri atas Endang Surya, Akhmad Rivai, dan Marolop Tua Tampubolon menilai penggugat keliru menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 untuk menyatakan surat anjuran telah daluwarsa.
Menurut pihak tergugat, ketentuan tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025.
“Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana dimaknai terakhir dalam Putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Endang Surya dalam persidangan.
Selain itu, kuasa hukum pekerja juga menyoroti penggunaan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan terkait daluwarsa kekurangan pembayaran upah selama dua tahun.
Menurut mereka, ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam persidangan itu, tim hukum pekerja juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi kepada perusahaan.
Para pekerja menuntut pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak cuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Total tuntutan hak normatif tersebut mencapai Rp417.373.488.
Selain itu, pekerja juga menuntut pembayaran upah proses selama enam bulan akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan tanpa memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja.
Nilai tuntutan upah proses tersebut mencapai Rp252.365.472.
Kuasa hukum pekerja menyatakan jawaban, eksepsi, dan gugatan balik tersebut diajukan demi memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam perkara PHI tersebut. (rfn)








