
Polisi menunjukkan CCTV detik-detik korban lompat dari apartemen di Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kasus kematian Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL ditemukan tergeletak bersimbah darah di pelataran Apartemen Skyview Setia Budi, mengungkap fakta baru.
Korban nekat melompat dari lantai 12 bangunan itu pada Jumat (10/7/2026) dinihari karena diperas dua wanita yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Keduanya adalah JS dan FR, diduga melakukan pemerasan serta menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban. Sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS.
"Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12," ungkapnya, saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
"Sedangkan FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat," sambung Kasat.
Menurut Adrian, peristiwa bermula Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban memesan layanan open BO melalui aplikasi MiChat.
"Korban datang ke Medan untuk mengambil SK-nya (PNS)," katanya.
Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Skyview dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.
Kasat menerangkan, di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di Mi Chat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan (cancel) sebesar Rp 400 ribu.
"Setelah itu, JS menetapkan tarif Rp 850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer," ucapnya.
Usai hubungan seksual, lanjut Adrian, korban disebut meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.
Tak dinyana, masih Adrian menjelaskan, kedua tersangka kemudian diduga meminta uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta kepada korban.
"Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya," kata Adrian.
Dalam kondisi tertekan, lanjut Kasat, korban terus mundur hingga ke area balkon apartemen.
Korban sempat mengaku kepada kedua tersangka tidak memiliki uang. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.
"Korban mengatakan, 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.' Kemudian kedua tersangka justru menjawab, 'Loncat saja'," ungkap Adrian.
Tak lama kemudian, Kasat mengatakan, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya.
Setelah korban tewas terjatuh, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua wanita tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp 1.260.000, serta dompet milik korban.
AKBP Adrian menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (sh)








