
Kedua tersangka curanmor usai mendapatkan perawatan medis luka tembaknya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap Unit Resmob Polrestabes Medan.
Keduanya adalah, Indra Wijaya (27), warga Sari Rejo, Medan Polonia dan Deni Irawan (28), warga Jalan Perjuangan, Pancur Batu.
Informasi menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan keduanya di salah satu kosan Jalan Sei Rokan, Medan Sunggal pada Sabtu (11/7/2026).
Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi BK 2991 AIQ disewa Zaiza Nabila Ananda selama sepekan dari Syarifuddin Pulungan.
"Namun saat bermain ke kos temannya, sepeda motor tersebut dicuri kedua tersangka," terang Kanit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Rabu (15/7/2026).
Dijelaskannya, tersangka Indra Wijaya ditangkap di Jalan Swasa Tengah, Desa Sampali setelah dua hari penyelidikan
Dari pengembangan yang dilakukan kemudian ditangkap Deni Irawan di Jalan Peratun, Percut Sei Tuan.
'Kedua tersangka mengakui perbuatannya," katanya.
Kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berupaya kabur ketika mencari barang bukti kejahatannya. (sh)








