Notification

×

Iklan

3 Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Ada Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-08-10T13:49:21Z

Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya dengan pidana penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menuntut 3 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan.


Tuntutan tersebut dibacakan JPU Christian Bonardo di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) petang.


Dalam perkara tersebut, terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dituntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.


Selain pidana penjara, Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3.089.648.622 subsider 5 tahun penjara. 


Sementara itu, terdakwa lainnya, pensiunan jenderal Polri yang juga mantan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Giri Arianto, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.


Bambang juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.


Sedangkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid, dituntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.


Idham juga dituntut membayar denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.


Selain itu, Idham dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 5 tahun penjara. 


"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegas JPU Christian Bonardo.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dengan nilai anggaran Rp 14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.


Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan pengadaan smartboard bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan PTI ketika melakukan kunjungan ke sekolah di Banten.


"Pengadaan smartboard bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif saat melakukan kunjungan ke sekolah di Banten. Setelah menilai perangkat tersebut bermanfaat untuk proses pembelajaran, pengadaan smartboard kemudian diusulkan masuk dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi," kata jaksa dalam surat dakwaannya.


Dalam prosesnya, pemilihan penyedia semula dilakukan melalui mini kompetisi. Namun, mekanisme tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.


Selanjutnya, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing. Setelah proses negosiasi, harga smartboard disepakati Rp 153,5 juta per unit sehingga nilai kontrak mencapai Rp 14,275 miliar untuk 93 unit.


Berdasarkan dakwaan, PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp 110 juta per unit sebelum pajak. Sementara PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp 30 juta per unit termasuk PPN.


Jaksa juga menyebut PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.


"Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi dan pembayaran proyek senilai Rp 14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra," ungkap jaksa.


Setelah pembayaran dilakukan, jaksa mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin dengan total mencapai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Medan hingga rest area Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi.


Jaksa juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut diduga menyebabkan terjadinya kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan smartboard.


"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan smartboard itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar lebih," pungkas jaksa.


Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya yang digelar pada Jumat (14/8/2026) mendatang. (sh