Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Yenti Keberatan Konstatering Lahan Karang Gading, Soroti Aanmaning dan Lokasi Objek

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:13 WIB Last Updated 2026-08-12T13:13:15Z

Juru Sita PN Lubuk Pakam saat membacakan konstatering di lahan Karang Gading. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Pelaksanaan konstatering atau pencocokan fisik objek lahan di Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, diprotes pihak termohon eksekusi.


Kuasa hukum Yenti selaku pemilik lahan, Amran Fansori Lubis SH, didampingi Junaidi SH dari Kantor Hukum Bima SH, menilai pelaksanaan konstatering tersebut bermasalah secara formil karena hingga kini belum dilakukan aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi.


Keberatan itu disampaikan Amran saat pelaksanaan konstatering yang dihadiri pihak PN Lubuk Pakam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat dan perangkat desa, serta pihak pemohon dan termohon eksekusi, Selasa (11/8/2026).


Menurut Amran, aanmaning merupakan tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilanjutkan.


“Terhadap Putusan Nomor 52 itu sampai dengan saat ini tidak dilakukan aanmaning ataupun teguran kepada Termohon Eksekusi,” kata Amran seusai pelaksanaan konstatering.


Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan Putusan Nomor 52/Pdt.G/2023/PN LBP tanggal 16 November 2023, yang kemudian dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 76/PDT/2024/PT MDN tanggal 5 Maret 2024 serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5534 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024.


“Aanmaning itu suatu kewajiban hukum secara ex officio bagi Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan eksekusi. Sebelum dilakukan tahapan eksekusi yang lainnya, terlebih dahulu Ketua Pengadilan Negeri melakukan aanmaning kepada Termohon Eksekusi,” ujarnya.


Amran merujuk Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg sebagai dasar hukum pelaksanaan aanmaning sebelum eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


“Apabila tidak dilakukan aanmaning terhadap Putusan Nomor 52 yang saya maksud tadi, maka ada kecacatan formil dalam penetapan konstatering tersebut,” katanya.


Persoalkan Lokasi Objek

Selain mempersoalkan belum dilakukannya aanmaning, pihak termohon juga mempertanyakan lokasi objek konstatering.


Konstatering dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/KONS/2002/PN LBP Jo P/Pdt.G/2018/PN LBP tertanggal 13 April 2026, terkait bidang tanah yang tercantum dalam 13 sertifikat atas nama Herbert Benjamin Pasaribu dan kawan-kawan.


Amran mengatakan, dalam penetapan konstatering disebutkan bahwa ke-13 bidang tanah tersebut berada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Namun, menurut dia, hasil pelaksanaan di lapangan menunjukkan objek tanah berada di Desa Karang Gading.

“Di dalam penetapan itu ke-13 sertifikat itu terletak di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Namun pada pelaksanaan konstatering hari ini, kami selaku Termohon Eksekusi dengan tegas membantah bahwasanya objek konstatering hari ini bukan terletak di Desa Telaga Tujuh, melainkan terletak di Desa Karang Gading,” ujarnya.


Menurut Amran, keterangan mengenai lokasi objek tersebut juga disampaikan unsur pemerintahan yang hadir dalam pelaksanaan konstatering.


Ia menyebut Kepala Desa Karang Gading, Kepala Desa Telaga Tujuh, pihak kecamatan serta perwakilan Kabag Tapem Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerangkan bahwa bidang tanah yang menjadi objek konstatering berada di Desa Karang Gading, bukan Desa Telaga Tujuh.


“Dengan senyatanya dan terfaktakan bahwasanya bidang tanah yang dilakukan konstatering hari ini sesungguhnya berada di Desa Karang Gading, Dusun V, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang,” katanya.


Atas keberatan tersebut, Amran mengatakan pihaknya telah menuangkannya dalam berita acara konstatering.


Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses konstatering, namun tetap mempertahankan keberatan terkait lokasi objek maupun tahapan eksekusi yang dinilai belum memenuhi prosedur.


“Kita sudah menuangkan juga di dalam berita acara itu terkait keberatan kita bahwasanya konstatering ini letaknya bukan di Desa Telaga Tujuh, melainkan Desa Karang Gading. Kedua, kita menjelaskan bahwasanya penetapan konstatering itu juga cacat formil,” katanya.


Siap Tempuh Upaya ke Bawas MA


Amran mengatakan pihaknya berencana menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI terkait pelaksanaan konstatering tersebut.


“Kita akan menyurati ataupun melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung agar pihak Mahkamah Agung ataupun Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI memohonkan untuk ditinjau ulang terhadap proses konstatering hari ini,” ujarnya.


Menurut Amran, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat persoalan formil dalam penetapan maupun pelaksanaan konstatering oleh PN Lubuk Pakam.


Ia juga menegaskan pihaknya akan tetap melakukan perlawanan apabila eksekusi dilanjutkan dengan tindakan paksa.


“Kami selaku kuasa hukum sangat keberatan. Apabila ini dilaksanakan juga dengan daya paksa ataupun dengan apa pun, itu tetap kita lawan. Karena memang aanmaning ini suatu kewajiban,” pungkasnya. (rfn)