ARN24.NEWS – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku menemukan sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kajian awal terhadap dokumen penyidikan yang diterima pihaknya.
"Sampai saat ini kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut dia, dugaan kejanggalan pertama adalah penggabungan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Kedua, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidakkonsistenan penulisan dalam sprindik, yakni antara bagian pertimbangan dan bagian perintah yang disebut mengacu pada perkara berbeda.
Ketiga, pihaknya menyoroti penulisan waktu terjadinya dugaan tindak pidana yang dinilai tidak tepat karena mencantumkan rentang tahun yang dianggap tidak logis.
Keempat, kuasa hukum menilai surat perintah penahanan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena terdapat bagian pertimbangan yang disebut tidak dicantumkan.
Kelima, penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie dinilai bertentangan dengan prinsip lex favor reo karena masih mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sementara menurut kuasa hukum ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Keenam, tim hukum mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU.
Ketujuh, mereka menilai proses penahanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP karena surat perintah penahanan disebut tidak memuat syarat secara lengkap.
Kedelapan, kuasa hukum menyatakan hak tersangka untuk memperoleh informasi perkara secara jelas belum sepenuhnya dipenuhi.
Kesembilan, tim kuasa hukum mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat perintah penyidikan dan menyatakan masih mendalami aspek tersebut berdasarkan aturan internal Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan penempatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap yang bersangkutan mengingat pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan penitipan tahanan di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan khusus terkait sembilan dugaan kejanggalan yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. (kc/red)









