Notification

×

Iklan

Bos Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal Diringkus Polisi

Senin, 24 Januari 2022 | 10:39 WIB Last Updated 2022-01-24T03:39:06Z

Tersangka JM diamankan petugas kepolisian Polres Asahan. (Foto : Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Seorang pria berinisial JM (57) yang diduga terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal diringkus Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA.


JM yang merupakan warga Dusun VI Mangga II Desa Ambalutu, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan ini diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku JM diamankan di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar Jendral Sudirman KM 5,5, Batu Lima l, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama barang bukti 1 unit Handphone merk OPPO A12 warna biru.


"Pelaku JM merupakan bos (pimpinan) dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada hari Kamis, 06 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di perairan lampu putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin, 24 Januari 2022.


Dikatakan Putu, pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku wanita berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.


"Dari keterangan pelaku Y, didapat bahwa dirinya mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenar nya sebagai asli pemilik kapal yang sudah 8 kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal," jelasnya.


Kapolres menambahkan pelaku JM memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah.


"Sedangkan pelaku Y,  hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp500 ribu untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon. Dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM akan memberikan lagi upah Rp500 ribu kepada pelaku Y alias Nani," ungkapnya.


Saat ini pelaku JM alias Jon masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan.