Notification

×

Iklan

Polsek Medan Baru Bersama 3 Pilar Gelar Imbauan Pelaksanaan PPKM Level I

Minggu, 13 Februari 2022 | 13:11 WIB Last Updated 2022-02-13T06:11:49Z

Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Baru melaksanakan imbauan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I kepada masyarakat, pelaku usaha Restoran, Cafe dan Tempat Hiburan, Sabtu,12 Februari 2022 malam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Baru melaksanakan imbauan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I kepada masyarakat, pelaku usaha Restoran, Cafe dan Tempat Hiburan, Sabtu,12 Februari 2022 malam.


Pelaksanaan himbauan penerapan PPKM Level-1 itu dipimpin Camat Medan Baru Illyan Chandra Simbolon S.Stp M.Sp, Sekcam Medan Baru Raja Ian Andos Lubis, S.Stp M.Ap, Kasi Trantib Kecamatan Medan Baru Brani Perangin Angin, Kanit Binmas Iptu Hirlan Rudi S, Lurah Merdeka, Bhabinkamtibmas Bripka Putra Khamal, Bhabinsa Koramil 05 / MB 1 orang, Purnama Hutasoit Nakes Puskesmas Padang Bulan, Satpol PP kota Medan, Kepling Kelurahan Merdeka.


"Pada pelaksanaan kegiatan ini, petugas menyambangi Cafe Tossa Jalan Sei Padang Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru untuk melaksanakan PPKM Level 1 dan test swab antigen ditempat terhadap 39 para pengunjung yang hasilnya negatif non reaktif," kata Kanit Binmas Iptu Hirlan Rudi S.


Selain melakukan test swab antigen, dikatakan Kanit Binmas, petugas 3 Pilar juga menyampaikan imbauan Wali Kota sesuai Perwal No.4 2022, Tanggal 18 Januari 2022, kepada Pelaku Usaha dan masyarakat, agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 (5M) dan mentaati waktu jam operasional buka yakni Pukul 22.00 WIB.


Di tempat terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan kegiatan Himbauan Pelaksanaan PPKM Level 1 yang dilakukan personel bersama 3 Pilar sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar masyarakat selalu menjaga harkamtibmas di masa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan.


“Kepada pemilik usaha diimbau untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti mematuhi jam operasional, menyediakan tempat cuci tangan, serta membuat jarak tempat duduk bagi pengunjung dan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung yang akan masuk," pungkasnya. (has)